You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Fasilitas Internet Gratis di Cideng Dimanfaatkan Anak Sekolah
photo Folmer - Beritajakarta.id

Ini Tiga Titik JakWIFI di RW 07 Kelurahan Cideng

Fasilitas internet gratis JakWIFI saat ini sudah tersedia di tiga lokasi di RW 07, Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Sangat membantu

Lurah Cideng, Agus Aripianto merinci, ketiga lokasi tersebut yakni, di Balai Warga RW 07, Masjid Al Ikhlas di RT 10, dan di Pos RT 08.

"Warga bisa memanfaatkan akses internet gratis ini untuk beragam keperluan positif seperti, pembelajaran jarak jauh, hingga mendukung pemasaran online bagi pelaku UMKM," ujarnya, Kamis (19/11).

Layanan JakWIFI di RW 02 Penjaringan Diminati Warga

Ia mengungkapkan, pemasangan fasilitas internet gratis ini sesuai hasil pendataan bahwa ketiga lokasi tersebut merupakan lokasi padat penduduk dan banyak anak usia sekolah. 

"Semua pihak bekerja sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas internet gratis yang terpasang di tiga titik ini, khusunya terkait kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID,-19," terangnya. 

Sementara itu, pengurus RW 07, Kelurahan Cideng, Yono menuturkan, adanya JakWIFI sangat membantu warga, khususnya para pelajar untuk mendukung pembelajaran jarak jauh.

"Sangat membantu warga kami. Tinggal kami melakukan pengawasan agar anak-anak memanfaatkan fasilitas internet gratis ini untuk hal-hal yang baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11236 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1341 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1275 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1274 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye987 personBudhi Firmansyah Surapati